Syarat & Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline dan Online

contoh akta kelahiran

Bagi Anda yang baru pertama kali memiliki anak dan belum tahu cara membuat akta kelahiran, Anda dapat mengetahui semua hal tentang akta kelahiran dalam artikel ini. Mulai dari syarat membuat akta kelahiran sampai dengan manfaat dari akta kelahiran. 

Buat akta kelahiran di mana? Bikin akta kelahiran atau KK dulu? Tenang, semua pertanyaan Anda tentang pembuatan akta kelahiran akan terjawab di sini. Namun, sebelum mengetahui apa saja syarat membuat akta kelahiran, sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenis akta kelahiran terlebih dahulu. 

Sekilas Tentang Akta Kelahiran

Berdasarkan data Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, ada 93% anak Indonesia yang belum mempunyai akta kelahiran. Jumlah tersebut berarti ada 5 juta anak Indonesia yang belum memiliki bukti kelahirannya.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyak anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran, seperti lokasi geografis yang tidak memadai, tempat pelayanan yang tidak terjangkau dan ada juga yang terhalang status perkawinan. Sehingga, banyak orang yang memutuskan untuk tidak membuat akta kelahiran anaknya.

Padahal, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang akan diperlukan oleh sang anak sepanjang hidupnya. Hal ini pun diketahui oleh para orangtua, namun masalah yang mereka alami membuat para orangtua tidak mampu membuat aktanya. 

Banyaknya faktor penghambat ini membuat pemerintah mengadakan pembuatan akta kelahiran online. Hal ini diharapkan dapat memudahkan setiap orang dalam membuat akta kelahiran untuk anaknya. 

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi semua orang. Oleh karena itu, setiap individu perlu untuk memilikinya. Namun, tahukah Anda jika akta kelahiran memiliki jenis sebagai berikut.

  1. Akta Kelahiran dengan Rekomendasi

Akta ini dibuat atas dasar rekomendasi Kepala Dinas atas sebuah laporan kelahiran yang telah melewati batas waktu hingga 60 hari kerja. 

  1. Akta Kelahiran Umum

Sementara, akta kelahiran umum ini akan dibuat atas laporan yang diberikan oleh WNI dalam waktu paling lambat 60 hari kerja dan bagi WNA paling lambat 10 hari kerja dari hari kelahiran si bayi. 

Apa Saja Persyaratan Bikin Akta Kelahiran Online?

Jika Anda ingin membuat akta kelahiran secara online, Anda tidak perlu khawatir. Karena, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pembuatan akta kelahiran online cukup mudah. Berikut ini syarat membuat akta kelahiran yang perlu Anda lakukan. 

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Dokter, Pilot atau Nahkoda.
  3. Dokumen asli dan fotokopi dari KK bagi penduduk atu SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
  4. Dokumen asli dan fotokopi dari KTP orang tua, SKDS atau surat keterangan pelaporan tamu.
  5. Dokumen asli dan fotokopi dari surat nikah atau akta perkawinan orang tua.
  6. Dokumen asli dan fotokopi dari paspor bagi orang asing
  7. Surat keterangan kepolisian bagi anak yang lahir tanpa diketahui asal-usulnya.
  8. Surat keterangan dari lembaga sosial bagi anak yang lahir sebagai penduduk rentan.

Tahapan Membuat Akta Kelahiran Online

Setelah Anda memenuhi semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat membuat akta kelahiran Anak Anda dari rumah saja. Berikut ini tahapan yang perlu Anda lakukan saat membuat akta kelahiran secara online. 

  1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran.
  2. Membuka website dinas dukcapil setempat sesuai tempat tinggal. Misalnya, tinggal di Jakarta maka Anda dapat mengunjungi https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ dan bagi Anda yang tinggal di Bogor dapat mengunjungi http://disdukcapil.bogorkab.go.id/ . Jadi, sesuaikan alamat website-nya dengan tempat tinggal masing-masing. 
  3. Daftar secara online pada website tersebut.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK kepala keluarga ata nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. Nantinya, Anda akan mendapatkan validasi dari nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem. Ingat, nomor yang sudah didaftarkan dengan NIK yang dimaksud tidak dapat digunakan kembali, hanya satu kali saja per NIK. 
  5. Ikuti semua langkah yang tercantum pada halaman pendaftaran tersebut. Isi dengan data yang benar dan teliti, jangan sampai ada yang terlewat. 
  6. Setelah itu, Anda akan menerima bukti pendaftaran yang dikirim melalui email.
  7. Kemudian, Anda akan menerima dokumen akta kelahiran dalam bentuk online yang dikirimkan melalui email. 
  8. Cetak dokumen akta kelahiran tersebut secara mandiri di rumah masing-masing. 
  9. Jika, Anda ingin mencetaknya di kantor Dispendukcapil setempat, maka Anda perlu membawa bukti pendaftaran yang telah dikirim melalui email. 

Setelah memenuhi persyaratan yang berlaku serta melakukan semua tahapan di atas, Anda telah selesai dan mendapatkan akta kelahiran secara mudah melalui online. Walaupun, akta kelahirannya dicetak secara online, namun kekuatan hukumnya sama dengan akta kelahiran yang dicetak konvensional pada umumnya. 

Cara Pembuatan Akta Kelahiran Secara Offline

Selain online, Anda juga dapat membuat akta kelahiran secara konvensional. Berikut ini syarat membuat akta kelahiran secara konvensional dan cara pembuatannya.

Untuk syarat membuat akta kelahiran secara konvensional yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan pembuatan akta tidak berbeda jauh dengan cara online. Di mana, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit atau Bidan terkait.
  • Surat keterangan lahir dari kelurahan.
  • Surat Kartu Keluarga yang asli maupun fotokopi.
  • Surat nikah yang asli dan fotokopi.
  • Nama dan kartu identitas dari orang yang melaporkan kelahiran, dan
  • Surat persetujuan dari Kepala Dinas bagi kelahiran yang telah melebihi 60 hari. 

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran secara offline atau konvensional, Anda dapat mengikuti tahapannya sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak Klinik, Puskesmas maupun Rumah Sakit.
  2. Menyiapkan dan membawa semua dokumen persyaratan.
  3. Pihak Bidan, Klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit akan menerima dokumen persyaratan.
  4. Admin Bidan, Klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit akan menginput data apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran.
  5. Semua dokumen persyaratan akan melalui tahap scan, kemudian diunggah ke aplikasi Si Dukun 3 in 1.
  6. Setelah itu, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi semua dokumen, unggahan, dan data yang telah diinput sebelumnya. Jadi, pastikan semua data dan dokumennya yang dibawa valid. 
  7. Pihak Dukcapil akan memproses dokumen kependudukan, seperti NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, hingga No ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.
  8. Setelah semua dokumen dan data telah diisi dan diverifikasi kevaliditasannya oleh pihak Dukcapil, maka mereka akan mengirimkan dokumen kependudukan yang ke Bidan, Klinik, Puskesmas maupun Rumah Sakit yang dimaksud sebelumnya.

Jika, Anda bingung berapa biaya bikin akta kelahiran? Maka, jawabannya adalah gratis. Ya, kedua cara pembuatan akta kelahiran ini tidak memakan biaya sepeser pun. 

Selain itu, jika Anda kehilangan akta kelahiran, maka Anda dapat mengurusnya ke Dukcapil setempat, seperti Jakarta. Cara urus akta kelahiran yang hilang tidak terlalu sulit, Anda hanya perlu mengikut prosedur yang telah ada. 

Manfaat Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap individu yang wajib dimiliki untuk dapat menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia dengan baik. Akta kelahiran sendiri memiliki banyak manfaat bagi semua orang seperti berikut ini:

  1. Akta kelahiran merupakan wujud pengakuan sebuah Negara tentang status individu tersebut. 
  2. Dokumen yang sah tentang identitas setiap individu.
  3. Sebuah bukti perdata dan kewarganegaraan individu.
  4. Sebuah bahan rujukan untuk penetapan identitas lainnya perihal sekolah, seperti ijazah.
  5. Salah satu syarat untuk masuk sekolah dari TK hingga Perguruan Tinggi.
  6. Menjad syarat pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA.
  7. Menjadi salah satu syarat pengurusan dokumen tunjangan keluarga.
  8. Menjadi salah satu syarat wajib bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan. 
  9. Menjadi salah satu dokumen wajib untuk mendaftar beasiswa.

Tentunya, setelah mengetahui syarat membuat akta kelahiran secara konvensional dan online, tidak ada alasan lagi untuk Anda tidak membuatnya. Apalagi kemudahan dan manfaat dari pembuatan akta kelahiran sangat penting bagi keberlangsungan hidup anak Anda sebagai warga negara Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top